Labuhanbatu-Intainew | Kakek berusia 62 tahun berisinial AR, warga Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu melakukan pencabulan terhadap SR (12) yang merupakan anak dari tetangganya sebanyak 5 kali.
Pelaku diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu dari tempat persembunyiannya di Desa Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Senin (20/11/2023).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK,SH,MH,MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH, didampingi KBO Satreskrim Iptu Fajar Siddik dan Kanit Pidum Ipda Yasmin Purba saat konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Selasa, (21/11/2023) memaparkan, perbuatan bejat AR terungkap dari pengakuan korban SR (12) kepada orang tuanya pada awal Oktober 2023 lalu.
"Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ayah korban langsung membuat laporan ke Polres labuhanbatu pada tanggal 13 Oktober 2023," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku/kakek 62 tahun ini melakukan aksi bejatnya saat korban SR bermain dengan cucu pelaku di rumah pelaku. Korban diajak ke belakang rumah, dan guna menutupi aksi bejatnya tersebut pelaku memberikan uang Rp15.000.
KBO Satreskrim Polres Labuhanbatu, Iptu Fajar Siddik menambahkan, setelah mendapat laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan memeriksa 18 orang saksi.
"Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang keberadaannya diketahui di Desa Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," ungkapnya.
Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. * Int/ril
Posting Komentar