Polres Labuhanbatu Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Jaringan Internasional

Pemusnahan barang bukti narkotika dihadiri unsur Forkopimda di antaranya Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar S.Pd,MM, Dandim 0209/LB, perwakilan Kajari dan PN Rantauprapat, Pegiat Antinarkoba, serta Ketua PWI Labuhanbatu Roni Afrizal, SE. (Foto: Ist)

Labuhanbatu-Intainew | Polres Labuhanbatu dari satuan Reserse Naskotika gagalkan pengiriman sabu seberat 15 kg dari Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menuju Kabupaten Asahan, yang diantar oleh seorang kurir diduga merupakan jaringan atau sindikat internasional, Kamis (22/2/2024).

Polres Labuhanbatu gagalkan pengiriman sabu 15 Kg tersebut berawal informasi dari masyarakat, Senin (18/3/2024), bahwa ada narkoba jenis sabu yang masuk melalui jalur tikus di Dusun Jatuhan Golok, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura.

Setelah menerima informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkotika melakukan penyilidikan, dan kemudian mendapati seorang pria mengendarai sepedamotor sedang membawa karung menuju Kota Tanjungbalai.

Mengetahui polisi mengikutinya, pria tersebut memacu laju sepedamotornya dengan kencang, namun Tim Opsnal Satres Narkotika berhasil menghentikannya dengan menabrakkan mobil ke sepedamotor sehingga pria itu terjatuh.

Namun pria itu berhasil bangkit dan langsung melarikan diri ke areal perkebunan kelapa sawit, dan tidak lagi dapat ditemukan.

Akhirnya tersangka berinisial AG (31), warga Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura itu diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di tempat persembunyiannya di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Sabtu (9/3/2024).

Sementara itu, guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, 15 bungkus sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus oleh forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan penggiat antinarkoba.

Tersangka AG dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai dengan seumur hidup. 

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau, SIK,MH, kepada wartawan, Senin (18/3/2024) saat pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Labuhanbatu tersebut mengatakan, tersangka mengaku sebagai kurir yang dijanjikan upah antar sebesar Rp1 juta/kg sabu. 

"Jika dia berhasil mengantar 15 kg sabu tersebut ke penerimanya di Kabupaten Asahan, maka dia akan mendapatkan upah sebesar Rp15 juta," katanya. 

Lebih lanjut Kapolres memaparkan, sindikat internasional ini mengirimkan sabu seberat 15 kg tersebut memanfaatkan kesibukan pihak kepolisian yang sedang melakukan pengamanan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hadir dalam pemusnahan tersebut unsur Forkopimda di antaranya Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar S.Pd,MM, Komandan Kodim (Dandim)  0209/LB, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Pegiat Antinarkoba, serta Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Labuhanbatu Roni Afrizal, SE. * Int-MY/r

Lebih baru Lebih lama