Sidang Terbuka Doktor UIN SU, Fatwa MUI Tentang Deradikalisasi Mendesak Untuk Ditindaklanjuti

Sidang terbuka promosi Doktor UIN SU berlangsung di Kampus I UIN SU Jalan Sutomo Medan. (Foto: Ist)

Medan-Intainew | Dr Aripin Marpaung pada sidang terbuka Doktor UIN SU dengan judul disertasinya 'Implementasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme Dalam Rangka Deradikalisasi Agama Bagi Mantan Teroris di Sumatera Utara' menyampaikan, tindakan terorisme merupakan perbuatan kejahatan terhadap prinsip kemanusiaan. Apalagi jika dikaitkan dengan agama, tentu ini memberikan persepsi negatif terhadap agama tertentu. 

Kadangkala sikap ini timbul disebabkan adanya penafsiran yang keliru tentang ajaran agama, sehingga mereka yang tidak memiliki pengetahuan agama yang baik, menjadi korban atas doktrin yang salah ini.

Paparan ini disampaikan Dr Aripin Marpaung pada sidang terbuka Promosi Doktor (S3) Program Studi (Prodi) Hukum Islam (HUKI) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), Selasa (27/2/2024) di Kampus I UIN SU Jalan Sutomo Medan.

Sidang terbuka Doktoral ini dibuka Rektor UIN SU yang diwakili Direktur Pascasarjana UIN SU Prof Dr Syukur Kholil, MA dan Sekretaris yang juga merangkap sebagai sekretaris sidang Prof Dr Nursakinnah Daulay, M.Psi.

Dalam pemaparannya, Promovendus menguraikan bahwasannya ada hal yang menjadi perhatiannya dalam melakukan penelitian tentang munculnya pemahaman atas 

tindakan terorisme serta radikalisme tersebut, dan berharap MUI secepatnya mengimplementasikan Fatwa tentang Deradikalisasi.

"Pertama MUI dan fatwanya harus eksis dan turun ke akar rumput guna melakukan pembinaan terhadap para mentor eks teroris dengan cara mereka dirangkul dan diberikan pemahaman tentang persepsi jihad dalam konteks Islam, sehingga ini diharapkan mampu meredam berbagai aksi teror yang menjadikan agama sebagai alat.

Inilah pentingnya Fatwa Deradikalisasi diterbitkan, sehingga tidak ada lagi korban salah penafsiran tentang kaidah-kaidah jihad menurut perspektif Islam yang sebenarnya," ujar suami Ade Irma Suryani, SPdi dan ayah dari Nur Ade Ameliya Oktobery, Salwa Safitri Ulya Al-Arifin, Syalsabila Zeja El-Fitri, Mubarrak Yamama Al-Arifin, Aripah Syohirah Al-Arifin, dan Habibi Az-Zuhairah.

Kemudian lanjut Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU ini, konsep gerakan deradikalisasi ini agar mampu bergerak secara integratif dengan semua komponen, sehingga program ini dapat berjalan baik, dan diharapkan bisa menekan angka potensi kejahatan terorisme dengan pemberian pemahaman agama yang jelas.

"Dari penelitian ini kami berharap, MUI dapat mengimplementasikan Fatwa Deradikalisasi ini dengan merangkul mentor-mentor teroris dan turun secara aktif ke kantong-kantong yang berpotensi terjadi tindak kejahatan terorisme dan kami mendorong agar fatwa ini disosialisasikan secara intensif, sehingga berdampak pada munculnya kesadaran dan pemahaman agama yang jelas baik tentang dalil, sejarah dan turunnya ayat yang berkaitan dengan makna jihad yang sebenarnya," sambungnya.

Lebih jauh disampaikan, bahwa program Deradikalisasi ini setidaknya masuk dalam struktur MUI, sehingga memberikan ruang gerak yang cukup besar hingga ke akar rumput (umat Islam).

"Saya berharap setidaknya program Deradikalisasi ini dimasukkan dalam bidang kerja atau Komisi di MUI seperti Komisi Dakwah, Komisi Ukhuwah, Komisi tentang Narkoba dan sebagainya, sehingga program ini mampu bersinergi dengan berbagai pihak dalam rangka menekan munculnya pemahaman yang keliru tersebut," tambahnya.

Ditambahkan juga, bahwa penelitian ini penyebarannya di Sumatera Utara, dengan melakukan dialog dan analisis ke beberapa tokoh ataupun mentor yang dulunya bagian dari pelaku, sekaligus melakukan pendalaman atas motivasi atau alasan mereka melakukan aksi tersebut.

"Kami berharap hasil dari penelitian ini akan semakin menguatkan Fatwa Deradikalisasi secara Nasional, karena melihat ada alasan ataupun kesamaan yang memunculkan paham radikal dan teror, sehingga tidak terjadi kesalah pahaman tentang ajaran agama," ujarnya.


Pada sidang terbuka ini turut dihadiri promotor Prof Dr Phil Zainul Fuad, MA dan Dr Zulkarnaen, MA. Sementara penguji internal Prof Dr H. Pagar, MAg dan Dr Arifuddin Muda Harahap, M.Hum serta penguji eksternal Dr Eka Nam Sihombing SH, MHum dan dihadiri Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Dr Syafruddin Syam, MA 

Sidang terbuka ditutup oleh Ketua Sidang Prof Dr Syukur Kholil, MA sekaligus diumumkan hasil sidang terbuka tersebut.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saudara Aripin Marpaung mendapatkan nilai hasil disertasi 92,5, IPK 3,7 Yudisium Pujian dan merupakan Doktor ke-573, kepada yang bersangkutan berhak menyandang gelar Doktor," ujar Prof Syukur disertai dengan pengetokan palu sidang.

Sementara itu Ketua Program Studi S3 HUKI Dr Arifuddin Muda Harahap,M.Hum turut bangga dan bergembira atas promosi Doktor Aripin Marpaung, MA dengan konsentrasi penelitian tentang terorisme dan radikalisme.

"Dr. Aripin Marpaung merupakan contoh sosok akademisi yang memiliki motivasi akademik yang tinggi dengan mengamalkan konsep Utlubul 'ilma minal mahdi ilal lahdi, semoga ini bisa menginspirasi bagi yang lainnya, agar dapat menyelesaikan studinya di tengah kesibukan tugas dan sebagainya," ujar Ketua Prodi HUKI yang gaul ini di akhir acara. * Int-My/r


Lebih baru Lebih lama