Penetapan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Pada Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama

Sidang terbuka promosi Doktor Program Studi Hukum Islam berlangsung di Kampus I UIN SU Jalan Sutomo Medan. (Foto: Ist)

Medan-Intainew | Penetapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan di Pengadilan Agama (PA) menjadi harapan publik untuk memberikan keadilan pada masyarakat, dan ini sejalan dengan konsep Maqashid Syariah, bahwa hukum yang dibuat manusia harus sejalan dengan tujuan dan prinsip hukum yang disyariatkan oleh Allah SWT.

Pengadilan Agama ataupun Mahkamah Syariah merupakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata masyarakat muslim.

Namun faktanya, dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya dalam hal penetapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan tersebut, Pengadilan Agama maupun Mahkamah Syariah gagal menjalankannya disebabkan lamanya waktu penyelesaian perkara.

Hal ini tergambar jelas dalam disertasi berjudul 'Penetapan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Pada Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama (Analisis Hukum Islam)' yang disampaikan Dangas Siregar pada sidang terbuka Doktor Program Studi Hukum Islam (HUKI) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), Kamis (29/2/2024) berlangsung di Kampus I Jalan Sutomo Medan.

"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penetapan waktu pada penyelesaian perkara di Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah ditinjau dari perspektif Maqashid Syariah," ujar Dangas Siregar dalam uraiannya di hadapan para penguji.

Menurut Wakil Ketua Mahkamah Syariah Takengon ini, hasil penelitiannya menunjukkan bahwa dalam upaya implementasi asas sederhana, cepat dan biaya ringan, Mahkamah Agung RI telah menerbitkan pedoman bagi semua lembaga peradilan untuk dipatuhi. Namun ada kendala dalam pelaksanaannya, baik secara internal maupun eksternal.

"Dalam pelaksanaannya, seringkali terbentur pada adanya persoalan internal berupa kurangnya profesionalisme hakim dan jajarannya, dan kendala eksternal kurang disiplinnya pihak yang berperkara. Kendala tersebut alhamdulilah direspons oleh MA dengan mengeluarkan berbagai aturan seperti E-Court, gugatan sederhana, pemanggilan melalui surat tercatat dan optimalisasi mediasi," ujar suami Drg Happyani Yuhrida Harahap, dan ayah dari Naila Zahira Dasyani Siregar, Shakila Inayah Dasyani Siregar dan M. Rafif Dasyan Siregar.

Menurut Promovendus, penetapan penyelesaian perkara sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) terkait asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penerapan dan memilIki kepastian hukum dapat dibagi dalam tiga kategori.

"Penyelesaian perkara dapat diklasifikasikan pada tiga hal yaitu perkara mudah yang penyelesaian 30 hari, perkara menengah selama 50 hari dan perkara sulit paling lama 75 hari. Maka dilihat dari perspektif Maqashid Syariah, maka penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan tergolong pada tingkat Hajiyyah yaitu guna memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan dalam mendapatkan akses keadilan yang seadil-adilnya," ujar Dangas Siregar.

Rektor UIN SU yang diwakili Direktur Pascasarjana sekaligus sebagai Ketua sidang Prof Dr Syukur Kholil, MA membuka sidang tersebut didampingi sekretaris sidang Prof Dr Nursakinnah Daulay, M.Psi.

Sebagai pembimbing I Prof Dr H Pagar, MAg dan pembimbing II Dr Arifuddin Muda Harahap, H.Hum. Sedangkan penguji internal Dr Sugeng Wanto, MA dan Dr M Yadi Harahap, MH, serta penguji eksternal Dr Eka Nam Sihombing SH MHum dan Dr Safinatul Hasanah Harahap, MPd dosen Unimed Medan.

Di akhir sidang Prof Dr Syukur Kholil, MA menyebutkan Dr Dangas Siregar, MH alumni program Doktoral ke-580 dengan nilai disertasi 93,7 serta IPK 3,69 Yudisium sangat memuaskan.


Di tempat terpisah, Direktur Pascasarjana UIN SU Prof Dr Syukur Kholil, MA mengapresiasi pelaksanaan sidang terbuka program studi Hukum Islam, dan berharap apa yang disampaikan pada sidang terbuka itu, agar hasil penelitian tersebut disempurnakan, sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat.

"Kita berharap para alumni program Doktoral terutama Prodi Hukum Islam agar terus menggali sekaligus menyempurnakan hasil penelitian sebagai wujud implementasi dari Tri Darma Perguruan Tinggi, sehingga hasilnya dapat dirasakan masyarakat, sekaligus ini membanggakan bagi almamater," ujar Prof Syukur.

Senada dengan Direktur Pascasarjana, Prof Dr Nursakinnah Daulay,M.Psi mengatakan, lahirnya pemikiran dan konsep-konsep terbarukan dalam kajian Hukum Islam, ini semakin mewarnai dan memberi manfaat bagi masyarakat.

"Hasil penelitian tentang konsep hukum Islam yang terbarukan, tentu ini memberikan dampak positif bagi masyarakat, dan sesuai dengan road map Pascasarjana yang sudah kita rancang, sehingga seluruh hasil-hasil penelitian ini memberikan kemanfaatan untuk semua pihak," ujar Sekretaris Pascasarjana UIN SU ini. * Int-My/r

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama