Labuhanbatu-Intainew | Diduga sering transaksi sabu di dapur rumahnya, ESH alias Erwin (35) warga Dusun Kampung Sipirok, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, diringkus polisi pada Rabu, 24 Januari 2024.
ESH alias Erwin diringkus petugas kepolisian Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dari dalam dapur rumahnya, beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK,MH melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Kamis (8/2/2024) kepada wartawan mengatakan, Polsek Bilah Hilir awalnya menerima informasi jika ESH alias Erwin diduga sering transaksi sabu dan menjual narkotika di rumahnya.
Bermodal info tersebut, personel unit Reskrim Polsek Bilah Hilir langsung berangkat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilihat, tersangka sedang berada di dapurnya dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Tak mau kehilangan targetnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka, dan selanjutnya menggeledah badan dan rumah tersangka.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan ESH di dalam kotak rokok Sampoerna, 7 plastik transparan, 1 unit timbangan elektrik, 2 dompet warna cokelat tua, dan uang tunai yang diduga hasil dari penjualan narkotika jenis sabu.
"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Parlando. * Int-My/r
Posting Komentar