Pematangsiantar-Intainew | TERKAIT tudingan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) paksa KPM Belanja ke E-Warong, Koordinator TKSK Pematangsiantar, Armansyah Nasution, SAg menepis tudingan tersebut, dan itu sangat keliru. Hal itu di katakannya di ruang Kantornya Jalan Dahlia No.4 Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Pematang Siantar, Selasa 25 Pebruari 2023.
Menurut Armansyah, 14 Tahun sejak 2009 TKSK berjalan sebagaimana program Pemerintah melalui Kemensos untuk menyalurkan bantuan kepada KPM (Keluarga Penerima Menfaat) tidak pernah menyalurkan bantuan berupa uang tunai.
"Jadi tudingan bahwa TKSK mengarah KPM untuk belanja ke E-Warong tertentu sangat keliru" sebutnya.
Yang sebenarnya, lanjut Armansyah, topuksi TKSK sebagai Fasilitator KPM dan mengadministrasi data KPM, antara lain, menyelesaikan permasalahan yang muncul terhadap bansos KPM, adanya saldo Nol, Kartu Rusak, dan KPM termasuk indikasi temuan BPK.
"Bantuan sosial langsung ke rek KPM, tidak pernah relawan atau pendamping mencampuri bantuan yang diterima KPM," jelas Armansyah.
Armansyah juga mengatakan,TKSK adalah sebagai pendamping program sembako, yang di salurkan melalui warung warung terdekat dengan tempat tinggal KPM ( Kekuarga Penerima Menfaat) dan tidak dibenarkan memaksa KPM untuk belanja di salah satu warung.
Sebagaimana mengacu surat kementerian sosial No. S-171/ MS/ BS.00.01/ 2/2023 tertanggal 24 Pebruari 20223 penyaluran bantuan sosial sembako tidak melalui E-Warong. Dengan keluar nya surat kementerian tersebut, maka E-Warong telah di hapus dan ditiadakan lagi, ujarnya.
Selanjutnya Surat Kementerian Sosial No.591/5.4/BS.00.01/03/2023 tertanggal 7 Maret 2023 poin 2 bahwa, penyaluran ke KPM dilakukan secara langsung ke rekening KPM dan dapat diambil tunai melalui agen Brilink HIMBARA atau ATM dan di belanjakan di warung terdekat tempat tinggal KPM. Tutupnya. * Int-Red.01
Posting Komentar