Verifikasi Ranperdes APBDes Oleh Dinas PMD Dinilai Langgar Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa


Labuhanbatu-Intainew | Evaluasi verifikasi Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) oleh pemerintah desa kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu, dinilai tidak sesuai atau melanggar Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 

Hal tersebut dikemukakan aktivis Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT), Bung Ishak, kepada media, Selasa (5/12/2023). 

Menurut Ishak, kewenangan melakukan verifikasi atau evaluasi Ranperdes APBDes seharusnya ada di tangan Camat. Hal itu sebagaimana ketentuan pasal 34 ayat (1) dan pasal 37 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 

Ishak memaparkan bunyi pasal 34 ayat (1) yang berbunyi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.

Kemudian, kewenangan itu dipertegas lagi pada Pasal 37 yang berbunyi Bupati/Wali Kota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada camat atau sebutan lain.

"Jadi sangat jelas ya, bahwa verifikasi Ranperdes APBDes merupakan kewenangan bupati yang didelegasikan kepada camat atau sebutan lain, ukan kewenangan Dinas PMD," terang Ishak.

Ishak menegaskan, maksud dari diksi sebutan lain dalam pasal 37 itu adalah, pejabat yang setingkat dengan Camat. Sebab di beberapa provinsi di Indonesia, jabatan camat menggunakan istilah lain. Seperti halnya di Provinsi Papua, jabatan Camat menggunakan istilah kepala distrik. 

"Dalam pasal 37 disebut Bupati mendelegasikan kepada Camat atau sebutan lain. Diksi sebutan lain bermakna tetap pejabat setingkat Camat. Karena di Provinsi Papua misalnya, Camat disebut kepala distrik," jelasnya. 

Karena itu, Ishak mengaku tidak heran dan bahkan sependapat dengan Inspektorat Provinsi Sumut yang menegur dan menyalahkan kepala desa (Kades) di Labuhanbatu, karena melakukan verifikasi Ranperdes APBDes kepada Dinas PMD. Sebab, seharusnya verifikasi dilakukan oleh camat. 

"Saya sependapat dengan Inspektorat Sumut, bahwa tindakan pemerintah desa meminta verifikasi atau evaluasi Ranperdes APBDes kepada Dinas PMD adalah tindakan yang salah. Kenapa?, karena memang Permendagri Nomor 20 tahun 2018 mengamanatkan bahwa verifikasi adalah kewenangan Camat," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Tebingtinggi, Kecamatan Pangkatan, Suwanto, mengungkap bahwa dirinya ditegur oleh tim pemeriksa dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara karena melakukan verifikasi Ranperdes APBDes kepada Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu. 

"Kami salah, seharusnya ke Camat baru ke PMD, gitu. Inspektorat provinsi menyarankan ke Camat dulu baru ke PMD," beber Suwanto kepada media, Rabu (29/11/2023). * Int-MY/ril

Lebih baru Lebih lama