Proyek LPJU Desa Tebingtinggi Pangkatan Rp126 Juta Diduga Menyalahi Aturan


Labuhanbatu-Intainew | Proyek pengadaan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Rp126 juta yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 di Desa Tebingtinggi, Kecamatan Pangkatan diduga menyalahi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023.

Proses pelaksanaan proyek itu juga diduga tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Hal itu diungkapkan aktivis Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT), Bung Ishak, merespons pemberitaan tentang pengakuan Kepala Desa Tebingtinggi, Kecamatan Pangkatan soal proyek LPJU di desa itu, Senin (4/12/23).

Menurut Ishak, proyek pengadaan dan pemasangan LPJU bukan kewenangan pemerintah desa dan bukan prioritas penggunaan dana desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023.

Ishak menjelaskan, dalam peraturan itu disebutkan, prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan), meliputi Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa. 

Kemudian, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa meliputi Pendirian, pengembangan dan peningkatan kapasitas Bumdes, Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh Bumdes, dan Pengembangan desa wisata. 

Selanjutnya, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, di antaranya Perbaikan dan konsolidasi data SDGs desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun, Ketahanan pangan nabati dan hewani, Pencegahan dan penanganan stunting, serta Bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.

Sementara penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai dengan kewenangan desa meliputi Mitigasi dan penanganan bencana alam, dan Mitigasi dan penanganan bencana non-alam.

"Jadi proyek pengadaan dan pemasangan LPJU bukan kewenangan desa dan bukan prioritas penggunaan dana desa. Makanya kita patut menduga proyek itu merupakan bentuk penyimpangan, karena tidak sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan oleh peraturan," kata Ishak. 

Tidak hanya itu, dia juga mencium aroma dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek LPJU itu. Karena tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Ishak menerangkan, dalam pasal 10 ayat (1) Peraturan (LKPP) Nomor 12 tahun 2019 tersebut diatur, bahwa pengelolaan pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh Kasi dan Kaur sesuai bidang tugasnya. 

"Sementara sesuai pengakuan Kepala Desa Suwanto dalam pemberitaan di media, bendahara desa yang aktif berkomunikasi dengan pihak CV BT dan bahkan bendahara yang mengambil dokumen dari CV BT yang dititipkan di Dinas PMD. Proses yang demikian itu patut diduga sebagai penyimpangan. Karena yang seharusnya dikelola Kasi dan Kaur malah dikelola bendahara," terangnya. 

Proses penunjukan CV BT sebagai pelaksana proyek diduga juga menyalahi aturan. Seharusnya, pemilihan pihak ketiga sebagai pelaksana proyek dengan nilai Rp126 juta di desa dilakukan dengan metode permintaan penawaran. 

Alur prosesnya, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang ditetapkan Kepala Desa berdasarkan hasil Musrenbang desa, harus meminta penawaran secara tertulis dari minimal 2 (dua) penyedia dalam rangka mencari harga yang paling murah. 

"Namun dari pengakuan Kepala Desa Suwanto, ternyata hal itu tidak dilakukan. Karena penunjukan CV BT tanpa ada harga pembanding dari penyedia lain untuk mencari yang paling murah. Maka patut diduga proyek LPJU itu memang sarat dugaan korupsi," pungkas Ishak. * Int-MY/ril

Lebih baru Lebih lama