Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba di Pematang Bandar


Simalungun-Intainew
| Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Perdagangan Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, di wilayah Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Senin (6/1/2025).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025) menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Lingkungan III, Kelurahan Kerasaan I.

Menurut informasi, rumah tersebut sering didatangi orang yang keluar-masuk dan diduga sebagai tempat pesta serta transaksi narkoba.

“Setelah menerima informasi tersebut, Kepala Kepolisan Sektor (Kapolsek) Perdagangan AKP Ibrahim Sopi langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Iptu Fritsel G. Sitohang bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Verry Purba.

Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Perdagangan melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Tepat pukul 12.00 WIB, petugas bersama masyarakat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka MF. Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) III, Triani Br Sinaga, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba di Pematang Bandar

Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,52 gram, satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektrik merk Constant berwarna hitam, dan satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa tersangka MF bersama rekannya berinisial ID (status Daftar Pendarian Orang/DPO) telah melakukan transaksi narkoba, Sabtu (4/1/2025).

Mereka membeli sabu seberat satu gram seharga Rp700.000 dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Aseng (DPO), dengan sistem pembayaran setelah barang terjual.

Tersangka mengaku bahwa setelah barang habis terjual, mereka kembali menghubungi Aseng untuk transaksi berikutnya. Pada hari penangkapan, sekitar pukul 11.30 WIB, mereka bertemu di rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan transaksi.

Namun, aksi mereka tercium oleh petugas yang langsung melakukan penggerebekan. Saat kejadian, Aseng dan ID berhasil melarikan diri, sementara MF tertangkap oleh petugas.

“Tersangka mengakui bahwa dompet warna cokelat dan timbangan elektrik yang ditemukan adalah milik temannya yang berinisial ID,” tambah AKP Verry Purba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MF beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Simalungun terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang masih buron atau masuk dalam status DPO. * Int.MY/r

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama