Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda Miliki Ganja

Pematang Siantar-Intainew.com

SAT RESNARKOBA Polres Siantar tangkap RM (18) warga Jalan Rajawali Kelurahan Sipinggol-Pinggol  Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar miliki narkotika jenis ganja.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada hari Senin, 25 Maret 2024 mengatakan pelaku RM ditangkap di Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Kamis, 21 Maret 2024 Pukul 22.30 Wib.

Dari pelaku RM ditemukan barang bukti 4 paket Narkotika jenis ganja berat bruto 8,59 gram. Diinterogasi pelaku RM mengaku pemilik barang bukti ganja tersebut sehingga pelaku RM dan barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Pelaku RM dan barang bukti sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosesur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu. * Int.01
Lebih baru Lebih lama