Pemilik 9 Paket Sabu Ditangkap Polres Pematangsiantar di Rumahnya


Pematangsiantar-Intainew.com | 
PERSONEL Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria pemilik 9 paket narkotika jenis sabu di rumahnya Jalan Medan Simpang Mesjid, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Selasa (9/1/2024) sekira pukul 04.00 WIB.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH mengatakan pria itu berinisial FT (46) .


Dijelaskan AKP JH Pasaribu, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah milik FT itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti dari dalam lemari berupa 1 bungkus plastik hitam berisi 9 paket narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 1,65 gram, sendok terbuat dari pipet plastik dan uang tunai sebesar Rp 335.000.

Saat diinterogasi FT mengakui pemilik barang bukti shabu tersebut sehingga FT dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.

"Pelaku FT sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu. * Rel-01
Lebih baru Lebih lama