Curi dompet IRT Sedang Belanja, 2 Tersangka Diamankan Polisi

Kedua tersangka RS alias Doi (22) dan RF alias Ajay (20), saat diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu. (Foto: Ist)

Labuhanbatu-Intainew | Curi dompet milik seorang ibu rumah tangga (IRT) yang sedang berbelanja, 2 orang tersangka pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, Minggu (28/1/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Kedua tersangka RS alias Doi (22) warga Jalan H Adam Malik, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, dan RF alias Ajay (20) warga komplek perumahan Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau,SIK,MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, kepada wartawan Minggu (28/1/2024) mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi Senin, 15 Januari 2024 yang lalu. 

Ketika itu sekira pukul 07.45 WIB, korban pelapor bernama Delinasari Rambe (31), warga Jalan DR Hamka Purwodadi B, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu sedang belanja di sebuah warung di Jalan Blibis, Simpang Mangga Bawah, Kelurahan Bakaranbatu.

 Tiba-tiba korban melihat seorang laki-laki tidak dikenal menghampiri sepedamotor miliknya, dan mengambil dompet yang berada di dashboard kendaraan miliknya.

Mengetahui dompetnya telah dicuri, pelapor berusaha mengejar. Namun pria tersebut berhasil kabur menggunakan sepedamotor bersama temannya yang menunggu di luar.

"Aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2.000.000, dan selanjutnya korban membuat laporan di Polres Labuhanbatu," ujarnya. 

Dikatakan Parlando, atas dasar laporan itu dan dibantu rekaman CCTV,  petugas berhasil mengidentifikasi 2 pelaku pencuri dompet dan selanjutnya melakukan penyelidikan.

Tim III Opsnal Pidum dipimpin yang Kanit I Sat Reskrim Ipda Rajo Irawan Hamonangan SH,MH, pada Minggu, 28 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di Jalan Padang Bulan.

Kemudian tim selanjutnya menuju ke lokasi tersebut, dan tanpa kesulitan menemukan serta mengamankan 2 pelaku pencuri dompet IRT tersebut. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya mencuri dompet korban pelapor Delinasari Rambe. 

"Setelah itu petugas membawa keduanya mencari barang bukti, dan ditemukan satu dompet warna hitam merk Cristian Dior yang di dalamnya berisi selembar surat emas, 3 KTP, 2 kartu ATM, selembar kartu keluarga sejahtera, 1 kartu Amazone dan 1 kartu Cristian Dior. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," terang Parlando. * Int-My/r

Lebih baru Lebih lama